Kewajiban menutup aurat adalah salah satu perintah fundamental dalam Islam yang bertujuan untuk menjaga kehormatan, kesucian, dan martabat individu, baik laki-laki maupun perempuan. Bagi perempuan Muslimah, perintah ini merupakan bentuk ketaatan mutlak kepada Allah SWT, yang sekaligus menjadi identitas diri dan perwujudan “Pakaian Takwa.”
Menutup aurat bukanlah pembatasan, melainkan perlindungan dan pemuliaan terhadap harkat seorang wanita.
1. Batasan Aurat Perempuan: Konsensus Utama
Batas aurat perempuan dalam Islam disepakati oleh mayoritas ulama (jumhur ulama) dari empat mazhab fiqih—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali—ketika mereka berada di hadapan laki-laki yang bukan mahram (asing).
Aurat Terhadap Laki-Laki Non-Mahram
Batasan aurat perempuan di hadapan laki-laki asing (non-mahram) adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Dalil utama yang menjadi rujukan dalam hal ini adalah:
- Surah An-Nur Ayat 31:$$\text{وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ}$$Artinya: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke1 dadanya…”Frasa “…kecuali yang (biasa) terlihat” (إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا) ditafsirkan oleh mayoritas ulama, termasuk Ibnu Abbas dan Aisyah RA, sebagai wajah dan telapak tangan.
- Hadits Nabi SAW kepada Asma binti Abu Bakar:Rasulullah SAW bersabda,$$\text{يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا}$$Artinya: “Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh, maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangan).” (HR. Abu Dawud)
Aurat Terhadap Mahram dan Sesama Muslimah
Batasan aurat perempuan menjadi lebih longgar ketika berhadapan dengan perempuan Muslimah lainnya atau laki-laki yang menjadi mahramnya (seperti ayah, saudara kandung, paman, dan suami).
- Terhadap Sesama Perempuan Muslimah: Batasan aurat adalah antara pusar hingga lutut, sama seperti batasan aurat laki-laki.
- Terhadap Laki-laki Mahram: Aurat yang boleh terlihat mencakup wajah, kepala, leher, dada bagian atas, lengan, betis, dan kaki.
2. Syarat Pakaian Muslimah yang Syar’i
Menutup aurat tidak hanya sekadar menutupi kulit, tetapi juga harus memenuhi beberapa kriteria agar dianggap syar’i (sesuai syariat). Kriteria utama tersebut meliputi:
| No. | Syarat Syar’i | Penjelasan |
| 1 | Menutup Seluruh Aurat | Wajib menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. |
| 2 | Tidak Transparan/Tipis | Bahan pakaian harus tebal sehingga warna kulit tidak terlihat. Rasulullah SAW mengancam wanita yang berpakaian tapi telanjang (pakaiannya tipis atau ketat) dengan ancaman neraka. |
| 3 | Longgar (Tidak Ketat) | Pakaian tidak boleh ketat hingga menampakkan lekuk-lekuk tubuh, terutama bagian sensitif (dada, pinggul, paha). Pakaian berfungsi untuk menutupi, bukan membentuk. |
| 4 | Bukan Pakaian Perhiasan | Pakaian tidak boleh menjadi zinah (perhiasan) yang mencolok atau berlebihan sehingga menarik perhatian laki-laki asing. |
| 5 | Tidak Menyerupai Laki-laki | Dilarang mengenakan pakaian yang secara khusus menjadi ciri khas laki-laki, karena Islam melarang tasyabbuh (menyerupai lawan jenis). |
| 6 | Mengulurkan Jilbab/Khimar | Pakaian luar (jilbab atau jilbab) harus diulurkan hingga menutupi seluruh tubuh dan kerudung (khimar) harus menjulur hingga menutupi dada. (QS. Al-Ahzab: 59). |
3. Hikmah dan Tujuan Utama Menutup Aurat
Perintah menutup aurat bagi perempuan membawa hikmah yang mendalam:
- Ketaatan dan Keimanan: Menutup aurat adalah manifestasi langsung dari ketakwaan dan keimanan seorang hamba kepada perintah Tuhannya, menjadikannya ibadah yang berpahala.
- Penjagaan Kehormatan (Izzah): Pakaian syar’i melindungi perempuan dari pandangan penuh nafsu dan menjaga kehormatan mereka. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ahzab: 59 bahwa dengan berhijab, mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu.
- Kesucian Diri dan Masyarakat: Menjaga aurat dan pandangan adalah langkah preventif dalam menjaga kesucian diri (‘iffah) dan mencegah timbulnya fitnah (godaan atau bencana sosial) serta kejahatan seksual dalam masyarakat.
- Identitas Muslimah: Pakaian takwa membedakan Muslimah dari budaya lain, berfungsi sebagai identitas yang menunjukkan bahwa ia adalah hamba Allah yang taat.
Sebagai penutup, menutup aurat adalah kewajiban yang harus dijalankan dengan kesadaran penuh, dilandasi niat mencari ridha Allah SWT. Hal ini adalah bentuk pemuliaan tertinggi bagi perempuan, menempatkannya pada posisi yang terhormat dan terjaga.


