Menunaikan zakat merupakan salah satu pilar utama dalam ajaran Islam yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang mendalam untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Namun, tak jarang sebagian dari kita merasa bingung atau pusing saat harus menghitung berapa besaran zakat yang wajib dikeluarkan, terutama untuk zakat harta (maal) dan zakat profesi.
Kini, Anda tak perlu khawatir lagi. Panduan praktis ini akan memandu Anda langkah demi langkah cara menghitung zakat harta dan profesi dengan cepat dan mudah, sehingga ibadah zakat Anda menjadi lebih lancar dan menenangkan.
Memahami Dua Konsep Kunci: Nisab dan Haul
Sebelum masuk ke perhitungan, mari kita pahami dua istilah penting dalam dunia perzakatan:
- Nisab: Batas minimal jumlah harta yang wajib dizakati. Jika total harta yang Anda miliki belum mencapai nisab, maka Anda belum diwajibkan untuk berzakat. Nisab untuk zakat harta dan profesi umumnya setara dengan nilai 85 gram emas murni.
- Haul: Batas waktu kepemilikan harta selama satu tahun (berdasarkan kalender Hijriah). Syarat haul ini berlaku untuk jenis harta tertentu seperti tabungan, emas, dan investasi.
Untuk menentukan nilai nisab dalam Rupiah, kita perlu mengetahui harga emas terkini. Berdasarkan data harga emas per 9 September 2025, harga 1 gram emas adalah sekitar Rp 1.938.000. Maka, perhitungannya adalah:
- Nisab Zakat = 85 gram x Rp 1.938.000 = Rp 164.730.000
Jadi, jika Anda memiliki harta yang nilainya setara atau lebih dari Rp 164.730.000 dan telah dimiliki selama satu tahun, maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya.
Zakat Harta (Maal): Membersihkan Aset yang Anda Miliki
Zakat maal dikenakan atas berbagai jenis harta yang dimiliki, disimpan, dan berpotensi untuk berkembang. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang telah memenuhi nisab dan haul.
Apa saja yang termasuk Zakat Harta?
- Emas dan Perak: Baik dalam bentuk perhiasan yang tidak dipakai, batangan, atau koin.
- Uang Tunai dan Tabungan: Simpanan di bank, deposito, atau uang tunai yang tersimpan.
- Investasi: Saham, reksa dana, obligasi, dan aset investasi lainnya.
- Properti Produktif: Rumah atau properti yang disewakan (zakat dihitung dari hasil sewanya).
- Harta Perniagaan: Aset lancar dari usaha yang dijalankan.
Rumus Praktis Menghitung Zakat Harta:
Zakat Maal=2,5%×(Total Nilai Harta yang Wajib Dizakati)
Contoh Kasus 1: Zakat Tabungan dan Emas
Bapak Ahmad memiliki rincian harta sebagai berikut yang telah tersimpan selama lebih dari satu tahun:
- Tabungan di bank: Rp 80.000.000
- Deposito: Rp 50.000.000
- Emas batangan: 100 gram (asumsi harga emas Rp 1.938.000/gram, maka nilainya Rp 193.800.000)
Langkah Perhitungan:
- Hitung Total Harta: Rp 80.000.000 (Tabungan) + Rp 50.000.000 (Deposito) + Rp 193.800.000 (Emas) = Rp 323.800.000
- Cek Nisab: Total harta (Rp 323.800.000) sudah melebihi nisab (Rp 164.730.000). Maka, Bapak Ahmad wajib berzakat.
- Hitung Zakat: 2,5% x Rp 323.800.000 = Rp 8.095.000
Jadi, zakat maal yang wajib dikeluarkan Bapak Ahmad adalah Rp 8.095.000.
Zakat Profesi: Mensucikan Penghasilan Anda
Zakat profesi atau zakat penghasilan dikenakan atas pendapatan rutin dari pekerjaan atau keahlian yang ditekuni, seperti gaji, honorarium, bonus, dan tunjangan lainnya.
Berbeda dengan zakat maal yang memiliki syarat haul (satu tahun), zakat profesi dapat ditunaikan setiap bulan saat menerima penghasilan, atau diakumulasikan selama satu tahun. Nisab zakat profesi juga sama, yaitu setara 85 gram emas per tahun.
Nisab Zakat Profesi:
- Tahunan: Rp 164.730.000
- Bulanan: Rp 164.730.000 / 12 bulan = Rp 13.727.500
Jika penghasilan bulanan Anda melebihi Rp 13.727.500, maka Anda wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5% dari total penghasilan kotor (bruto) Anda pada bulan tersebut.
Rumus Praktis Menghitung Zakat Profesi (Bulanan):
Zakat Profesi=2,5%×(Total Penghasilan Kotor Bulanan)
Contoh Kasus 2: Zakat Penghasilan Bulanan
Ibu Fatimah adalah seorang manajer dengan penghasilan sebagai berikut:
- Gaji Pokok: Rp 12.000.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 3.000.000
- Tunjangan Transportasi: Rp 1.000.000
Langkah Perhitungan:
- Hitung Total Penghasilan Kotor: Rp 12.000.000 + Rp 3.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 16.000.000
- Cek Nisab Bulanan: Total penghasilan (Rp 16.000.000) sudah melebihi nisab bulanan (Rp 13.727.500). Maka, Ibu Fatimah wajib berzakat.
- Hitung Zakat: 2,5% x Rp 16.000.000 = Rp 400.000
Jadi, zakat profesi yang dapat ditunaikan Ibu Fatimah setiap bulannya adalah Rp 400.000.
Bagaimana Jika Penghasilan Tidak Menentu? Bagi para profesional dengan penghasilan tidak tetap (misalnya dokter, pengacara, atau pekerja lepas), zakat dapat dihitung dari total pendapatan selama satu tahun. Jika total pendapatan tahunan melebihi nisab tahunan (Rp 164.730.000), maka zakatnya adalah 2,5% dari total pendapatan tersebut.
Menunaikan zakat kini semakin mudah. Anda dapat menyalurkannya melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terpercaya di sekitar Anda. Dengan memahami cara perhitungan yang tepat, semoga kita dapat menjalankan kewajiban zakat dengan lebih tenang, ikhlas, dan tanpa pusing. Mari bersihkan harta, berkahi rezeki, dan bantu mereka yang membutuhkan.