Di tengah kesibukan mengelola keuangan dan mengakumulasi aset, sering kali kita alpa pada satu kewajiban penting yang melekat pada harta itu sendiri: zakat mal. Zakat mal atau zakat harta, berbeda dari zakat fitrah yang ditunaikan setahun sekali di bulan Ramadan, merupakan pilar penting dalam ajaran Islam yang berfungsi menyucikan harta dan membersihkan jiwa dari sifat kikir.
Banyak dari kita mungkin merasa sudah cukup dengan berinfak atau bersedekah. Namun, zakat mal memiliki kedudukan wajib dan aturan yang spesifik. Sudahkah Anda berhenti sejenak untuk memeriksa kembali aset yang Anda miliki? Jangan-jangan, ada hak orang lain dalam harta Anda yang selama ini belum tertunaikan.
Apa Itu Zakat Mal dan Siapa yang Wajib Membayarnya?
Zakat mal secara harfiah berarti zakat harta. Ia adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah mencapai syarat-syarat yang ditetapkan syariat. Kewajiban ini bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki, menumbuhkan kepedulian sosial, dan membantu mereka yang membutuhkan.
Seorang Muslim wajib mengeluarkan zakat mal jika memenuhi dua syarat utama:
- Nisab: Harta yang dimiliki telah mencapai batas minimum untuk wajib dizakati. Nisab menjadi tolok ukur apakah seseorang sudah tergolong mampu atau belum.
- Haul: Harta tersebut telah dimiliki secara penuh selama satu tahun (12 bulan kalender Hijriah). Syarat haul ini berlaku untuk jenis harta tertentu seperti emas, perak, uang simpanan, dan harta perniagaan.
Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Harta yang wajib dizakati sangat beragam, mencakup aset-aset produktif dan simpanan yang sering kita miliki. Berikut adalah beberapa di antaranya beserta cara perhitungannya:
1. Emas dan Perak Emas, perak, dan logam mulia lainnya yang disimpan, baik dalam bentuk perhiasan (yang tidak dipakai sehari-hari), batangan, maupun koin, wajib dizakati.
- Nisab Emas: 85 gram emas murni.
- Nisab Perak: 595 gram perak murni.
- Kadar Zakat: 2,5% dari total emas/perak yang dimiliki.
- Cara Hitung: Jika Anda memiliki 100 gram emas yang disimpan selama setahun, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah: 100 gram x 2,5% = 2,5 gram emas (atau senilai uangnya).
2. Uang Simpanan dan Surat Berharga Ini mencakup uang tunai, tabungan, deposito, giro, saham, reksa dana, dan surat berharga lainnya. Nisabnya disetarakan dengan nisab emas.
- Nisab: Senilai 85 gram emas. (Misal, jika harga emas Rp 1.000.000/gram, maka nisabnya adalah Rp 85.000.000).
- Kadar Zakat: 2,5%.
- Cara Hitung: Jika total simpanan dan investasi Anda (setelah dikurangi utang jatuh tempo) adalah Rp 100.000.000 dan telah mengendap selama setahun, maka zakatnya: Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000.
3. Harta Perniagaan Aset yang diperjualbelikan dengan tujuan mencari keuntungan, baik berupa barang dagangan, properti, maupun kendaraan.
- Nisab: Senilai 85 gram emas.
- Kadar Zakat: 2,5%.
- Cara Hitung: (Aset lancar – Utang jangka pendek) x 2,5%. Aset lancar mencakup modal, keuntungan, dan piutang yang diharapkan kembali.
4. Zakat Penghasilan (Profesi) Pendapatan yang diterima dari pekerjaan, jasa, atau keahlian tertentu. Zakat ini bisa ditunaikan setiap bulan saat menerima gaji atau dikumpulkan selama setahun.
- Nisab: Senilai 85 gram emas per tahun (atau dibagi 12 untuk nisab bulanan).
- Kadar Zakat: 2,5%.
- Cara Hitung: (Penghasilan kotor per bulan) x 2,5%. Misalnya, gaji Anda Rp 10.000.000 per bulan, maka zakatnya adalah Rp 250.000.
5. Hasil Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan
- Pertanian: Nisabnya adalah 653 kg gabah atau 520 kg beras. Kadar zakatnya 5% jika irigasi berbayar, dan 10% jika tadah hujan. Zakat dikeluarkan setiap kali panen.
- Peternakan: Memiliki perhitungan nisab yang berbeda-beda untuk setiap jenis hewan (misalnya kambing/domba, sapi/kerbau, unta). Zakat dikeluarkan setahun sekali.
Manfaat Menunaikan Zakat Mal
Membayar zakat mal bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga mendatangkan banyak kebaikan, baik bagi diri sendiri (muzakki) maupun masyarakat.
- Menyucikan Harta dan Jiwa: Zakat membersihkan harta dari hak orang lain dan membersihkan jiwa dari sifat tamak, kikir, dan cinta dunia yang berlebihan.
- Mendatangkan Keberkahan: Allah SWT berjanji akan melipatgandakan harta orang yang berzakat. Harta menjadi berkah, bermanfaat, dan terhindar dari kebinasaan.
- Membangun Solidaritas Sosial: Zakat adalah instrumen pemerataan ekonomi yang efektif. Ia membantu mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin, serta mengentaskan kemiskinan.
- Meraih Pahala dan Keridaan Allah: Sebagai salah satu rukun Islam, menunaikan zakat adalah bentuk ketaatan yang akan diganjar pahala besar di akhirat.
Ancaman Bagi yang Melalaikan Zakat Mal
Melalaikan kewajiban zakat mal bukanlah perkara sepele. Al-Qur’an dan hadis memberikan ancaman yang sangat keras bagi mereka yang enggan menunaikannya.
- Siksaan di Hari Kiamat: Harta yang tidak dizakati akan menjadi azab bagi pemiliknya. Dalam QS. At-Taubah ayat 34-35, Allah mengancam bahwa emas dan perak yang disimpan dan tidak dinafkahkan di jalan Allah akan dipanaskan di neraka Jahanam lalu disetrikakan ke dahi, lambung, dan punggung pemiliknya.
- Hilangnya Keberkahan Harta: Harta yang tidak dibersihkan dengan zakat akan kehilangan berkahnya, mudah habis untuk hal yang tidak bermanfaat, bahkan bisa mendatangkan musibah.
- Kerusakan Tatanan Sosial: Ketika orang-orang kaya menahan hartanya, kesenjangan sosial akan melebar, memicu kecemburuan, dan merusak keharmonisan masyarakat.
Saatnya Menghitung dan Menunaikan
Setelah memahami pentingnya zakat mal, inilah saatnya untuk bertindak. Coba luangkan waktu sejenak, ambil catatan keuangan Anda, dan mulailah menghitung:
- Identifikasi Aset: Catat semua aset yang Anda miliki (emas, tabungan, investasi, barang dagangan, dll).
- Periksa Nisab: Bandingkan total nilai aset Anda dengan harga 85 gram emas saat ini. Apakah sudah mencapai nisab?
- Periksa Haul: Pastikan aset tersebut telah Anda miliki selama satu tahun penuh.
- Hitung Zakat: Jika syarat terpenuhi, kalikan total nilai aset bersih Anda dengan 2,5%.
- Tunaikan Segera: Salurkan zakat Anda melalui lembaga amil zakat (LAZ) yang terpercaya agar dapat dikelola secara profesional dan disalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak (mustahik).
Jangan tunda lagi kewajiban ini. Membersihkan harta melalui zakat mal tidak akan mengurangi kekayaan Anda, justru akan membukakan pintu-pintu rezeki dan keberkahan yang lebih luas dari Allah SWT. Mari pastikan harta yang kita miliki bersih, berkah, dan membawa kebaikan tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk sesama.
Mandiri: 134-00-2391030-9
BRI: 0165-01-001998-56-7
BSI: 7221251606
Atas nama: Yayasan Giat Aksi Sejahtera