Yayasan Giat Aksi Sejahtera

Logo gas PNG
Etika Terhadap Tumbuhan dan Penghijauan: Menanam Pohon, Memanen Pahala Jariyah

Etika Terhadap Tumbuhan dan Penghijauan: Menanam Pohon, Memanen Pahala Jariyah


Tumbuhan adalah jantung ekosistem bumi, produsen oksigen, penyerap karbon dioksida, dan penahan air yang vital. Dalam Islam, hubungan manusia dengan tumbuhan diatur oleh etika yang mendalam, di mana menjaga dan menanam tumbuhan dianggap sebagai tindakan ibadah yang bernilai sedekah jariyah.

Etika ini mengajarkan kita untuk melihat setiap pohon, semak, dan tanaman bukan hanya sebagai komoditas, tetapi sebagai bagian dari Ayāt (tanda-tanda kebesaran) Allah yang patut dihormati dan dilestarikan.


1. Menanam Pohon sebagai Amal Jariyah (Sedekah yang Berkelanjutan)

Inti dari etika Islam terhadap tumbuhan terletak pada Hadis Nabi Muhammad ﷺ yang mengangkat penghijauan ke tingkat amal ibadah yang abadi:

“Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman atau menabur benih, lalu tanaman atau benih itu dimakan oleh burung, manusia, atau binatang ternak, melainkan ia akan bernilai sedekah baginya.” (HR. Muslim)

Hadis ini mengajarkan dua hal penting:

  1. Nilai Universal: Pahala didapatkan bukan hanya jika hasilnya dinikmati manusia, tetapi juga jika dimakan oleh burung atau hewan liar, menegaskan dimensi ekologis dari amal ini.
  2. Keberlanjutan (Jariyah): Selama pohon itu hidup, berbuah, dan memberikan manfaat (oksigen, naungan, makanan), pahalanya akan terus mengalir kepada penanamnya, bahkan setelah ia meninggal dunia.

Oleh karena itu, menanam pohon adalah salah satu investasi akhirat terbaik yang bisa dilakukan seorang Muslim.


2. Larangan Merusak dan Etika Pemanfaatan

Sebagaimana Allah melarang Fasād (kerusakan) di bumi, Islam secara spesifik melarang perusakan tumbuhan tanpa alasan yang dibenarkan dan sangat mendesak.

A. Larangan Menebang Sembarangan

Dalam peperangan sekalipun (situasi ekstrem), Rasulullah ﷺ memberikan perintah tegas kepada pasukannya untuk tidak merusak pohon, apalagi yang sedang berbuah, dan tidak membakar tanaman.

Larangan ini diperluas dalam konteks damai: dilarang menebang pohon produktif atau pohon pelindung (terutama di daerah yang membutuhkan) hanya untuk kepentingan sesaat atau tanpa menanam penggantinya. Penebangan harus disertai izin, perencanaan, dan komitmen untuk reboisasi.

B. Etika Pemanfaatan Sumber Daya Hutan

Pemanfaatan hasil hutan (kayu, buah, obat-obatan) harus dilakukan dengan prinsip keberlanjutan. Artinya, mengambil hanya sebatas kebutuhan dan memastikan sistem hutan tetap utuh dan mampu beregenerasi. Eksploitasi yang rakus (misalnya illegal logging) adalah pelanggaran etika dan termasuk dalam kategori Fasād yang dilarang.

C. Kewajiban Menghidupkan Tanah Mati

Islam sangat mendorong umatnya untuk menghidupkan dan memakmurkan tanah yang mati (Ihyā’ al-Mawāt). Siapa pun yang menanam di tanah yang tidak bertuan dan menghidupkannya, maka ia lebih berhak atas tanah tersebut. Prinsip ini adalah insentif besar bagi umat Islam untuk melakukan penghijauan dan pertanian.


3. Peran Umat Islam dalam Gerakan Penghijauan

Etika terhadap tumbuhan harus diwujudkan dalam tindakan kolektif:

  1. Program Wakaf Pohon: Mendorong tradisi mewakafkan lahan atau dana khusus untuk program penanaman pohon di area kritis (daerah resapan air, bantaran sungai, atau kawasan rawan bencana).
  2. Pertanian Organik: Mendorong metode pertanian yang ramah lingkungan, yang tidak merusak kesuburan tanah dan tidak membahayakan ekosistem dengan penggunaan pestisida kimia yang berlebihan.
  3. Konservasi Kota: Mendorong setiap rumah tangga untuk menanam tanaman (bahkan di pot atau kebun vertikal) sebagai kontribusi terhadap pengurangan polusi udara di perkotaan.
  4. Edukasi Wudu: Mengaitkan pentingnya penghematan air saat berwudu dengan pentingnya air bagi keberlangsungan hidup tumbuhan, sehingga membentuk kesadaran ekologis yang utuh.

Kesimpulan:

Bagi seorang Muslim, berinteraksi dengan tumbuhan adalah ibadah. Setiap biji yang ditanam, setiap batang pohon yang disiram, dan setiap tindakan yang mencegah kerusakan hutan adalah wujud nyata dari Iman dan penunaian Amanat Allah sebagai khalifah di bumi. Mari jadikan pekarangan, lingkungan, dan kawasan gersang sebagai ladang amal jariyah kita dengan semangat menghijaukan bumi.

Artikel Lainnya