Utang puasa, atau yang dikenal dengan Qada’ Ramadhan, adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena adanya uzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh syariat), seperti sakit, bepergian jauh (musafir), haid atau nifas bagi wanita, dan menyusui atau hamil (dalam kondisi tertentu).
Membayar utang puasa ini adalah perkara serius, karena shalat dan puasa adalah dua rukun utama dalam Islam yang wajib ditunaikan.
1. Dasar Hukum dan Batas Waktu Qada’
Dasar Kewajiban
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“…Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini secara jelas mewajibkan penggantian (qada’) bagi hari-hari puasa yang ditinggalkan.
Batas Waktu Qada’
Waktu terbaik dan wajib untuk membayar utang puasa adalah sebelum tiba bulan Ramadhan berikutnya.
Jika seseorang menunda qada’ hingga Ramadhan tahun berikutnya datang tanpa adanya alasan yang dibenarkan, ia berdosa dan wajib:
- Mengganti Puasa (Qada’): Tetap wajib mengganti jumlah hari yang ditinggalkan.
- Membayar Fidyah (Denda): Sebagian besar ulama (termasuk Mazhab Syafi’i) menetapkan kewajiban membayar fidyah sebagai denda atas keterlambatan tersebut, selain tetap harus mengqada’.
2. Cara Melaksanakan Puasa Qada’ (Langkah Praktis)
Membayar puasa Qada’ memiliki tata cara yang sederhana namun harus dilakukan dengan niat yang benar:
a. Jumlah Hari yang Wajib Diganti
Jumlah hari yang diqada’ harus sama persis dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
b. Waktu Pelaksanaan
Puasa Qada’ dapat dilakukan pada hari apa saja di luar bulan Ramadhan, kecuali pada hari-hari yang diharamkan berpuasa, yaitu:
- Dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha).
- Hari Tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
- Hari Jumat (jika tidak didahului atau diiringi hari lain, khusus bagi yang berhati-hati).
Disunnahkan: Dilakukan secara berturut-turut, tetapi boleh juga diselang-seling (terpisah-pisah), asalkan total harinya terpenuhi.
c. Niat Puasa Qada’
Niat adalah kunci sahnya puasa. Niat Qada’ harus dilakukan pada malam hari (sebelum terbit fajar/subuh) dan harus spesifik menyebutkan niat mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Lafadz Niat (Bisa diucapkan dalam hati atau lisan): “Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.” (Saya niat puasa esok hari karena mengganti kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.)
Niat ini harus diulang setiap malam untuk setiap hari puasa Qada’ yang dilakukan.
3. Ketentuan Khusus: Fidyah (Penebusan)
Fidyah adalah denda yang dibayarkan berupa makanan pokok, menggantikan puasa bagi kelompok tertentu yang tidak mampu berpuasa dan tidak mampu menggantinya di hari lain.
Siapa yang Wajib Fidyah?
- Lansia dan Orang Sakit Permanen: Orang yang sangat tua atau sakit yang divonis dokter tidak akan sembuh dan tidak mampu berpuasa seumur hidupnya.
- Wanita Hamil atau Menyusui (Pendapat Tertentu): Wanita yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap keselamatan bayinya (bukan hanya dirinya). Jika khawatir pada dirinya sendiri, cukup mengqada’.
Besaran Fidyah
Fidyah dibayarkan sejumlah satu mud (sekitar 675 gram atau 3/4 liter) makanan pokok (beras) per hari puasa yang ditinggalkan, dan diberikan kepada fakir miskin.
Penting: Bagi wanita haid atau musafir, kewajiban utamanya hanya Qada’ (mengganti puasa), bukan Fidyah. Fidyah hanya menjadi tambahan jika mereka menunda Qada’ tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya.
4. Tips Praktis Membayar Utang Puasa
- Buat Daftar: Segera hitung dan catat berapa hari utang puasa Anda setelah Ramadhan berakhir agar tidak lupa.
- Manfaatkan Hari Putih: Prioritaskan puasa Qada’ pada hari Senin dan Kamis, atau pada Hari-hari Putih (tanggal 13, 14, 15 di bulan Hijriah), agar Anda mendapatkan pahala sunnah sekaligus melunasi kewajiban.
- Jangan Tunda: Semakin cepat dilunasi, semakin cepat beban kewajiban terangkat dari pundak Anda, dan Anda akan lebih siap menyambut Ramadhan tahun depan dengan hati yang tenang.
Membayar utang puasa adalah tanda tanggung jawab dan keimanan seorang Muslim. Lunasi kewajiban Anda, karena Allah SWT mencintai hamba-Nya yang segera menunaikan janji dan tanggung jawabnya.


