Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat melaksanakan puasa karena berbagai alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit, bepergian jauh, haid atau nifas bagi wanita, hamil, menyusui, atau lanjut usia yang tidak mampu berpuasa. Dalam kondisi-kondisi tersebut, syariat Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa, namun tetap mewajibkan untuk menggantinya di kemudian hari, yang dikenal dengan istilah qadha puasa.
Apa Itu Qadha Puasa?
Secara bahasa, “qadha” berarti melaksanakan atau memenuhi. Dalam konteks puasa, qadha adalah mengganti hari-hari puasa Ramadan yang terlewat atau tidak dilaksanakan pada waktunya. Kewajiban qadha ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.“
Ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa mereka yang tidak berpuasa karena alasan tertentu wajib menggantinya di hari lain.
Siapa Saja yang Wajib Mengqadha Puasa?
Beberapa golongan yang wajib mengqadha puasa adalah:
- Orang Sakit: Jika sakitnya diperkirakan akan sembuh dan tidak memungkinkan untuk berpuasa.
- Musafir: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (lebih dari jarak yang ditentukan syariat, sekitar 81 km) dan merasa kesulitan untuk berpuasa.
- Wanita Haid dan Nifas: Wanita tidak diperbolehkan berpuasa saat sedang haid atau nifas dan wajib menggantinya.
- Wanita Hamil dan Menyusui: Jika khawatir akan membahayakan diri atau bayinya. Ada perbedaan pendapat ulama terkait apakah hanya qadha atau qadha disertai fidyah dalam kondisi ini.
- Orang yang Sengaja Berbuka Tanpa Uzur: Jika seseorang sengaja berbuka puasa tanpa alasan syar’i, selain wajib mengqadha, ia juga dikenakan kafarah (denda) yang lebih berat, yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin.
- Orang yang Pingsan atau Gila: Jika seseorang pingsan atau gila dan tidak sadarkan diri sepanjang hari puasa.
Bagaimana Cara Melaksanakan Qadha Puasa?
- Niat: Niat qadha puasa harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar, sebagaimana niat puasa Ramadan. Niatnya adalah untuk mengqadha puasa Ramadan yang telah ditinggalkan.
- Jumlah Hari: Jumlah hari yang diqadha harus sama dengan jumlah hari puasa Ramadan yang ditinggalkan.
- Waktu Pelaksanaan: Qadha puasa dapat dilakukan kapan saja di luar hari-hari yang diharamkan berpuasa (dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta hari tasyrik). Disunahkan untuk segera melaksanakannya, namun jika tertunda hingga Ramadan berikutnya tiba, maka ada tambahan kewajiban fidyah bagi yang menunda tanpa uzur syar’i.
- Tidak Harus Berurutan: Qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Seseorang bisa mengqadha satu hari, lalu beberapa hari kemudian mengqadha hari berikutnya, asalkan jumlahnya terpenuhi.
Fidyah Sebagai Pengganti Qadha
Bagi sebagian orang yang tidak mampu mengqadha puasa karena uzur yang bersifat permanen, seperti sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh atau orang yang sudah sangat tua dan lemah, maka kewajiban qadha diganti dengan membayar fidyah. Fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Pentingnya Melaksanakan Qadha
Melaksanakan qadha puasa adalah bentuk tanggung jawab dan ketaatan seorang muslim terhadap perintah Allah SWT. Ini adalah kesempatan untuk menunaikan kembali kewajiban yang sempat tertunda, sekaligus menunjukkan kesungguhan dalam beribadah. Menunda qadha tanpa alasan syar’i hingga Ramadan berikutnya tiba dapat menimbulkan dosa dan tambahan kewajiban fidyah.
Oleh karena itu, bagi siapa saja yang memiliki hutang puasa, hendaknya segera berupaya melaksanakannya begitu memiliki kesempatan dan kemampuan, agar kewajiban kepada Allah SWT dapat tertunaikan dengan sempurna.


