Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan mengeluarkan 2,5% dari hartanya. Setiap muslim yang mampu secara ekonomi wajib loh menyisihkan sebagian harta yang mereka miliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.(Mustahik/8 Asnaf). Hukumnya adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab. Di setiap penghujung tahun, kita memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat akhir tahun. Zakat ini kita keluarkan atas harta yang telah kita miliki atau telah diusahakan selama 1 tahun.
Adapun perintah mengeluarkan zakat juga berdasarkan dari Firman Allah SWT dalam Alquran:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
”Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah Ayat 103).
Beberapa jenis zakat ini juga sudah tertuang dalam syariat Islam. Beberapa jenis harta zakat untuk dibayarkan akhir tahun adalah sebagai berikut:
1. Emas atau Perak
Emas dan perak adalah jenis harta yang harus dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishabnya. Adapun nishab zakat emas adalah 85 gram, sedangkan perak adalah 595 gram. Kadar yang harus dibayarkan adalah 2,5%.
Rumus yang digunakan untuk menghitung zakat emas dan perak adalah 2,5% x nilai harga emas atau perak yang melebihi kadar nishab. Selain sudah mencapai nishab, harta emas dan perak ini harus sudah mencapai haul barulah boleh dizakatkan.
Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…(HR. Muslim).
2. Hasil Perdagangan
Hasil perdagangan ini juga termasuk harta yang harus dizakatkan jika sudah mencapai kadar nishab dan haulnya. Nishab hasil perdagangan ini setara dengan nilai 85 gram emas. Meski begitu, rumus yang dipakai berbeda dengan rumus zakat emas dan perak. Rumusnya adalah:
Nilai harga barang belum terjual/ modal bergerak + laba + piutang – hutang yang jatuh tempo x 2,5%. Rumus yang digunakan ini memang agak rumit dibandingkan dengan rumus perhitungan zakat emas dan perak.
Dari Samurah Bin Jundub mengatakan : Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR. Abu Dawud)
3. Hasil Dagang Hewan Ternak
Rumus yang digunakan untuk perhitungan zakat akhir tahun dari penghasilan dagang ternak ini hampir sama dengan rumus zakat dagang biasa, yaitu laba + nilai harga hewan belum terjual + piutang – hutang yang jatuh tempo x 2,5%.
4. Tabungan
Hampir semua orang saat ini punya tabungan yang disimpan ke pihak bank. Namun tidak semua orang yang punya tabungan diwajibkan atas zakat karena tentu saja harta dalam tabungan tersebut berbeda-beda, ada yang sudah mencapai nishab dan ada juga yang belum.
Zakat tabungan ini dilakukan oleh deposan kepada pihak bank atas deposito yang dimilikinya. Tentu saja dalam hal ini tabungan deposan harus mencapai nishab dan haul terlebih dulu untuk bisa dibayarkan zakatnya. Perhitungan zakat tabungan biasanya menggunakan rumus:
Zakat tabungan= saldo akhir – bunga (khusus untuk bank konvensional) x 2,5%.
5. Investasi Penyewaan Aset
Dalam hal zakat hasil investasi penyewaan aset ini para ulama menganalogikan dengan zakat pertanian. Zakat ini dikeluarkan apabila sudah diperoleh hasil investasi aset tanpa memasukkan modal tarif 5% untuk penghasilan kotor dan penghasilan bersih 10%.
Nishab zakat pertanian sendiri punya nishab 520 kg beras. Karena zakat akhir tahun hasil investasi sewa aset ini dianalogikan dengan pertanian, maka nishab zakatnya juga disetarakan dengan nilai 520 kg beras. Sedangkan haulnya tidak ada karena dikeluarkan saat memperoleh hasil.
Rumus yang digunakan adalah:
Keuntungan hasil sewa aset – biaya operasional x 10%.
Adapun jenis aset yang biasanya disewakan dan hasilnya bisa dizakatkan adalah seperti gedung, rumah, tanah, transportasi, mesin produksi, dan lain sebagainya.
6. Nilai Saham
Zakat nilai saham merupakan zakat yang dikeluarkan dari nilai saham yang didapatkan seseorang (dengan syarat prinsip syariah). Zakat saham ini dikeluarkan apabila hasil nilai saham yang didapatkan sudah mencapai haul dan nishab.
Sedangkan nishabnya dianalogikan dengan zakat dagang, yakni setara 85 gram emas. Rumus yang digunakan untuk menghitung zakat saham ini adalah:
Nilai kumulatif riil saham (booking value + dividen) x 2,5%.
7. Perusahaan
Zakat perusahaan ini tidak untuk satu orang atau individu karena umumnya perusahaan dimiliki oleh sekelompok orang.
Ada syarat khusus untuk zakat perusahaan ini, yaitu kepemilikan perusahaan dikuasai seorang muslim, bidang usahanya halal, nilainya bisa diperhitungkan dan hasilnya berkembang, serta hasil usahanya sudah mencapai nishab.
Sedangkan untuk rumus yang digunakan perhitungan zakat perusahaan adalah (aset lancar – hutang jangka pendek) x 2,5%. Nishab zakat perusahaan adalah senilai 85 gram emas.
Setelah memahami jenis zakat yang dikeluarkan akhir tahun beserta rumus perhitungannya, kini Anda perlu memikirkan kemana harus membayar zakat tersebut? Umumnya zakat disetorkan pada Badan Amil Zakat yang memang secara khusus menangani penerimaan zakat.
Saat ini penyebaran zakat bahkan bisa dilakukan secara online ke berbagai Lembaga Badan Amil Zakat yang ada. Salah satu rekomendasi penyaluran zakat bisa Anda lakukan di Yayasan Giat Aksi Sejahtera. Yayasan ini siap menerima setoran zakat mal jenis apapun.
Semua zakat-zakat yang diterima juga pasti akan disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut. Tak perlu khawatir, Yayasan Giat Aksi Sejahtera adalah lembaga terpercaya untuk menyalurkan sedekah dan zakat dari masyarakat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Zakat akhir tahun hijriyah atau masehi bisa dilakukan secara rutin untuk menutup tahun dengan kebersihan rezeki. Zakat menjadi salah satu hal penting yang tidak boleh diabaikan oleh umat muslim karena tergolong sebagai salah satu rukun Islam. Mari Tunaikan Zakat mu melalui link donasi berikut gas.or.id/donasi atau giatamal.com