Zakat Penghasilan – Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat adalah pemberian sebagian harta kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, muallaf, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Zakat memiliki banyak manfaat, baik bagi pemberi maupun penerima zakat. Zakat dapat membersihkan harta, menyucikan jiwa, mendekatkan diri kepada Allah, menumbuhkan solidaritas, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Salah satu jenis zakat yang sering dilupakan oleh banyak orang adalah zakat penghasilan. Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Zakat penghasilan berbeda dengan zakat fitrah, yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. Zakat penghasilan juga berbeda dengan zakat maal lainnya, seperti zakat emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, dan lain-lain.
Apa Syarat dan Kewajiban Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan memiliki syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki penghasilan. Syarat dan kewajibannya sebagai berikut:
- Nishab. Nishab adalah batas minimal harta yang harus dimiliki oleh seseorang agar wajib mengeluarkan zakat. Nishab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun. Jika penghasilan seseorang dalam satu tahun telah mencapai atau melebihi nishab, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Jika penghasilan seseorang dalam satu tahun kurang dari nishab, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Nishab zakat penghasilan dapat dihitung dengan mengalikan harga emas per gram dengan 85. Misalnya, jika harga emas per gram adalah Rp 1.000.000, maka nishab zakat penghasilan adalah Rp 85.000.000 per tahun.
- Kadar. Kadar adalah besaran zakat yang harus dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nishab. Kadar zakat penghasilan adalah sebesar 2,5% dari penghasilan bersih. Penghasilan bersih adalah penghasilan setelah dikurangi dengan pengeluaran yang wajib, seperti pajak, zakat fitrah, hutang, dan kebutuhan pokok. Misalnya, jika penghasilan bersih seseorang dalam satu tahun adalah Rp 100.000.000, maka zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah Rp 2.500.000 per tahun.
- Haul. Haul adalah periode waktu yang harus dilewati oleh harta agar wajib dizakati. Haul zakat adalah satu tahun hijriah atau 354 hari. Jika penghasilan seseorang telah mencapai nishab dalam satu tahun hijriah, maka ia wajib mengeluarkan zakat penghasilan pada akhir tahun hijriah tersebut. Jika penghasilan seseorang belum mencapai nishab dalam satu tahun hijriah, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat pada akhir tahun hijriah tersebut.
Bagaimana Cara Menghitung dan Membayar Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan dapat dihitung dan dibayar dengan mudah dan tepat sesuai syariah Islam. Berikut ini adalah cara menghitungnya:
- Menghitung penghasilan bersih. Penghasilan bersih adalah penghasilan setelah dikurangi dengan pengeluaran yang wajib, seperti pajak, zakat fitrah, hutang, dan kebutuhan pokok. Penghasilan bersih dapat dihitung dengan menjumlahkan semua sumber penghasilan, seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain, kemudian menguranginya dengan semua pengeluaran yang wajib. Misalnya, jika seseorang memiliki penghasilan Rp 10.000.000 per bulan, pajak Rp 1.000.000 per bulan, zakat fitrah Rp 50.000 per tahun, hutang Rp 5.000.000 per tahun, dan kebutuhan pokok Rp 3.000.000 per bulan, maka penghasilan bersihnya adalah Rp 5.950.000 per bulan atau Rp 71.400.000 per tahun.
- Menghitung nishab zakat penghasilan. Nishab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun. Nishab zakat penghasilan dapat dihitung dengan mengalikan harga emas per gram dengan 85. Misalnya, jika harga emas per gram adalah Rp 1.000.000, maka nishab zakat penghasilan adalah Rp 85.000.000 per tahun.
- Membandingkan penghasilan bersih dengan nishab zakat penghasilan. Jika penghasilan bersih dalam satu tahun hijriah telah mencapai atau melebihi nishab zakat penghasilan, maka seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Jika penghasilan bersih dalam satu tahun hijriah kurang dari nishab zakat penghasilan, maka seseorang tidak wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Misalnya, jika penghasilan bersih seseorang dalam satu tahun hijriah adalah Rp 71.400.000, dan nishab zakat penghasilan adalah Rp 85.000.000, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat penghasilan.
- Menghitung kadar zakat penghasilan. Kadar zakat penghasilan adalah sebesar 2,5% dari penghasilan bersih. Kadar zakat penghasilan dapat dihitung dengan mengalikan penghasilan bersih dengan 2,5%. Misalnya, jika penghasilan bersih seseorang dalam satu tahun hijriah adalah Rp 100.000.000, maka kadar zakat penghasilannya adalah Rp 2.500.000 per tahun.
- Membayar zakat penghasilan. Zakat penghasilan dapat dibayar dengan cara mentransfer uang ke rekening lembaga amil zakat yang terpercaya, seperti Yayasan Giat Aksi Sejahtera. Zakat penghasilan juga dapat dibayar dengan cara memberikan uang secara langsung kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, muallaf, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Zakat penghasilan dapat dibayar setiap bulan atau setiap tahun, sesuai dengan kemampuan dan kesempatan masing-masing.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang zakat penghasilan. Zakat penghasilan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki penghasilan. Zakat penghasilan tidak hanya akan membersihkan harta dan menyucikan jiwa, tetapi juga akan mendatangkan berkah dan rahmat dari Allah SWT. Oleh karena itu, mari kita tunaikan zakat penghasilan kita dengan ikhlas dan tepat sesuai syariah Islam. Semoga Allah SWT menerima zakat kita dan menjadikannya sebagai amal shalih yang akan menolong kita di dunia dan akhirat. Aamiin.
Baca artikel menarik lainnya yayasan Giat Aksi Sejahtera https://gas.or.id/newsartikel/